Persatuan Renang Seluruh Indonesia disingkat PRSI adalah organisasi yang mengatur olahraga renang di Indonesia didirikan pada tanggal 21 Maret 1951 dengan ketua umun pertama adalah Prof.dr.Poerwo Soedarmo dan saat ini telah terbentuk di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
PB PRSI didirikan berdasarkan akte pendirian didepan notaris Irmawati Habie SH, Jl. Dewi Sartika No 1-2 Jakarta Timur dengan No 01 tanggal 5 Maret tahun 2012. PB PRSI terdaftar sebagai wajib pajak No 02. 493. 227. 9 – 077. 00.
PB PRSI diketuai oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh pengurus induk organisasi propinsi dalam forum Munas yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun diakhir masa periode dengan struktur organisasi sbb; Waketum I (bidang organisasi). Waketum II Binpres yang terdiri dari komisi teknik. Waketum III adalah bidang dana dan usaha, humas media dan promosi, serta bidang sarana dan prasarana. Waketum IV bidang Kerjasaman Luar Negeri. Waketum V bidang Iptek. Untuk melaksanakan operasional administrasi sehari-hari dibantu oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekjen.
PB PRSI menjalankan operasional organisasi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman kepada standar pengelolaan organisasi yang dikeluarkan Kemenpora.
PB PRSI mempunyai ruang lingkup kegiatan menyelenggarakan kejuaraan olahraga akuatik antara lain:
Melakukan pelatihan dan pembinaan untuk para Pelatih renang baik tingkat reginal maupun nasional dengan mendatangkan pelatih dari luar negeri dalam rangka meningkatkan kualitas dari para pelatih pelatih renang yang ada di tingkat daerah maupun nasional.
Juga melakukan pelatihan dan pembinaan para Wasit dan juri dalam rangka meningkatkan kualitas para wasit dan juri baik ditingkat daerah, regional maupun nasional. Dengan harapan para Wasit renang kita dapat berbicara bukan saja pada pertandingan di dalam negeri akan tetapi dapat dilibatkan dalam kejuaraan ditingkat internasional.
VISI PRSI
Membangun Karakter dan Mengharumkan Nama Bangsa Melalui Olahraga Akuatik.
MISI PRSI